cobain situs ini nih www.ayosurvei.com/?ref_id=1461011370 ...
daftar aja dan cuma ikutin polling dah dapet uang..enak kan...
try this...
by Riano Avrilliant
Sabtu, 23 Januari 2010
iseng iseng d facebook
Diposting oleh
Magnificent Seven
02.11
Rabu, 06 Januari 2010
Selasa, 05 Januari 2010
Minggu, 13 Desember 2009
TEH BOTOL
Diposting oleh
Magnificent Seven
03.02


pernah nyangka ga c kalo teh botol aja ad tiruannya????
ini pengalaman saya pas pulang kampung ketika mampir sejenak di rumah makan....
saya pun memesan teh botol sosro untuk melepas dahaga....
saya tidak menyadari jika pramu saji menyediakan minuman sejenis,,saya baru sadar ketika diamati lebih lanjut ada yang janggal.....
perbedaan yang ad dapat anda lihat sendiri....
by : Riano Avrilliant
Minggu, 22 November 2009
Jumat, 02 Oktober 2009
HIT yang Kontrovensi
Diposting oleh
Magnificent Seven
19.16
Gambaran Luas
Obat nyamuk HIT memang sudah cukup populer di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan selain harganya yang muruh pemasaran obat nyamuk ini pun cukup bagus di pasar. Obat nyamuk HIT sudah banyak digunakan oleh ibu rumah tangga untuk memberantas nyamuk, namun mereka tidak tahu apa bahaya yang ditimbulkan oleh obat nyamuk tersebut yang ternyata menyimpan zat-zat kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal ini dapat terlihat dari bukti adanya seorang pembantu rumah tangga yang merasa mual, pusing, dan muntah setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat nyamuk HIT ( 11 Juni 2006).Tidak semua jenis obat nyamuk HIT berbahaya, hanya ada 2 jenis yang termasuk berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17L (cair isi ulang).
Kandungan berbahaya yang terdapat di obat nyamuk HIT adalah,
1. Propoxur
2. Diklorvos (zat aktif pestisida)
Zat-zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan syaraf, hati, keracunan terhadap darah, gangguan pernapasan dan sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Kedua zat tersebut bersifat karsinogenin yang dapat menyebabkan kanker. Diklorvos tidak larut dalam air namun larut dalam lemak.
Propoxur atau C11-H15-N-O3 juga biasa disebut Aprocarb (senyawa karbamat)
banyak digunakan dalam racun (saya bilang racun bukan obat) racun pembasmi
nyamuk yang memiliki resiko merusak kesehatan karena dapat masuk ke dalam
tubuh melalui tiga cara: termakan atau terminum bersama makanan atau minuman
yang tercemar, dihirup dalam bentuk gas dan uap, termasuk yang langsung
menuju paru-paru lalu masuk ke dalam aliran darah. Atau terserap melalui
kulit dengan atau tanpa terlebih dahulu menyebabkan luka pada kulit.
Jika Tertelan
Efek beracun dapat diakibatkan oleh ketidaksengajaan menelan material ini,
eksperimen binatang menunjukkan bahwa proses pencernaan kurang dari 40 gram
berakibat fatal atau dapat menghasilkan kerusakan serius pada kesehatan dari
individu. Proses pencernaan dapat menghasilkan mual, muntah, kehilangan
selera makan, kram abdominal, dan diare.
Jika Terkena Mata
Ada beberapa bukti untuk menyatakan bahwa material ini dapat menyebabkan
iritasi mata dan kerusakan pada beberapa individu. Kontak mata secara
langsung bisa menghasilkan air mata, pelipatan pada kelopak mata, kontraksi
atau pengucupan anak mata, kehilangan fokus dan pengaburan penglihatan.
Kadang-kala dilasi atau pembesaran anak mata bisa saja terjadi.
Jika Terkena Kulit
Kontak antara kulit dengan material mungkin berbahaya; efek sistemik dapat
terjadi bila material terserap.
Bahan ini dianggap bersifat mengiritasi terhadap kulit seperti digolongkan
oleh EC Directives pada binatang percobaan. Rasa tidak nyaman dapat
dihasilkan akibat pemaparan dalam waktu yang lama. Higiene industri yang
baik mengharuskan pemaparan terhadap bahan agar seminimal mungkin dan
penggunaan sarung tangan yang cocok harus diterapkan dalam melakukan
pekerjaan yang berkaitan dengan bahan ini. Efek beracun bisa terjadi sebagai
akibat penyerapan oleh kulit. Bagian yang terkena mungkin menyebabkan
keluarnya keringat dan kekejangan otot. Reaksi mungkin tertunda untuk
beberapa jam.
Jika Terhirup
Material ini dianggap tidak menghasilkan iritasi pada pernapasan (seperti
digolongkan oleh EC Directives dengan menggunakan binatang percobaanl).
Meskipun demikian penghirupan debu, atau uap terutama untuk periode yang
cukup lama, dapat menghasilkan gangguan saluran pernapasan.
Keracunan inhibitor kolinesterase menyebabkan gejala seperti peningkatan
aliran darah kepada hidung, diare/mencret, gangguan pada dada dan sesak
nafas. Gejala lain meliputi produksi air mata yang meningkat, rasa mual dan
muntah-muntah, diare, sakit perut, pengeluaran urine tanpa mampu dikontrol,
sakit dada, sulit bernafas, tekanan darah rendah, denyut jantung tidak
beraturan, hilangnya refleks,
kejang-kejang, gangguan penglihatan, pengecilan ukuran pupil, konvulsi,
kongesti paru-paru, kegagalan jantung dan koma.
Analisis Secara Umum
Isi dari Undang Undang No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen :
www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/04/13/prn,20040413-02,id.html
PT Megasari Makmur seharusnya peka, Deptan mengeluarkan larangan penggunaan diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal bergulirnya tahun 2004. Perusahaan yang baik ahrus mementingkan masyarakat sebagai konsumen apalagi tentang keselamatan jiwa sesuai dengan UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, adapun PT Megasari melanggar :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
o Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
o Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
o Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8
o Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
4. Pasal 19
o Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
o Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
o Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Analisis Kasus berdasarkan "Expanded Model of Ethical Judgement Making"
*Utility
Dari pihak PT Megasari Makmur , jelas produk ini bisa memberikan keuntungan. Iklan - iklan di televisi yang menjelaskan bahwa harga HIT lebih murah dengan kualitas tinggi, tentunya akan menarik perhatian pelanggan.
Dari pihak konsumen nilai keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan dampak negatif yang ada. Penggunaan Prpoxur dan Diklorvas yang dapat menimbulkan kanker sangat membahayakan keselamatan pihak konsumen. Oleh karena itu PT Megasari Mkmur melanggar Utility konsumennya sendiri.
*Rights
PT Megasari Makmur telah melupakan hak para konsumennya. Kesehatan yang juga berdampak pada keselamatan jiwa. Prpoxur dan diklorvas tidak diizinkan penggunaannya pada rumah tangga. Perusahaan juga yidak mau mengganti formula produknya agar komposisinya menjadi aman. Ganti rugi berupa pengembalian dan penggantian barang belum dilakukan. Sebagai produsen, PT Megasari Makmur harus memberikan informasi secara jujurmengenai jaminan produk dan cara penggunaan. Kenyataannya produk HIT mengandung zat yang dilarang dan berbahaya serta cara penggunaannya tidak pernah dipublikasikan secara jelas oleh media massa. Ruangan yang disemprot obat anti nyamukharus didiamkan 30-60 menit sebelum digunakan, tapi PT Megasari tidak jujur dalam menginformasikan produknya ke konsumen.
*Justice
Hubungan antara Rights dan Justice sangatlah erat. Apabila ada hak yang dilanggar berarti telah terjadi ketidakadilan. Perusahaan terkait melanggar Justice karena tidak berusaha memberikan ganti rugi akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Selain itu keadilan tidak terjadi pada pembagian tugas atau wewenang tugas yang tidak jelas menyebabkan ketidakadilan pada pihak konsumen. Pada kondisi ini konsumen menjadi korban dari kelalaian Deptan, Depkes, BPOM, dan kesengajaan PT Megasari Makmur.
*Caring
Melalui penjabaran pasal pasal yang dilanggar, sudah terindikasi bahwa perusahaan tersebut mengabaikan Caring tentang keselamatan konsumen tidak menjadi fokus perhatian. Profit,profit dan profit yang lagi lagi menutupi mata mereka sehingga keselamatan konsumen diabaikan dengan slogan "kalo ada yang lebih murah kenapa beli yang lain?" rupanya mereka nekad menggunakan bahan berbahaya demi PROFIT.
KESIMPULAN
Bisnis yang dilakukan oleh PT Megasari Makmur telah melanggar keempat dasar etika dalam berbisnis yaitu utility,rights,justice dan caring, terutama pada hak konsumen yang semena mena tak dianggap. Jadi dapat disimpulakn bahwa PT Megasari Makmur isn't ethic.












.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

